Beranda | Artikel
Bagi Wanita yang Telat Menikah
Minggu, 14 Maret 2021

Ini adalah tulisan kami sebagai nasihat bagi wanita yang telat menikah.

 

Faktor yang menyebabkan gadis lama menikah

  1. Faktor keluarga
  2. Mahar yang terlalu tinggi
  3. Ingin terus berkarir
  4. Ingin melanjutkan studi
  5. Menemani orang tua dengan leluasa
  6. Selera dan persyaratan terlalu berat

 

Faktor internal: kurang percaya diri, terlalu memilih pasangan, trauma dengan laki-laki, kurangnya pergaulan, faktor psikologi

Faktor eksternal: faktor orang yang tua yang terlalu pemilih, pembullyan, lingkungan pergaulan teman

 

Dampak negatif telat menikah bagi wanita

  1. Merasa cemas
  2. Perasaan tertekan dan tegang
  3. Merasa kecewa karena ketidakserasian antara keinginan dan kenyataan yang terjadi
  4. Segi fisik dan kekuatan tidak baik untuk mengandung anak
  5. Malu
  6. Rendah diri (minder)
  7. Fisik menurun
  8. Belum dianggap sebagai wanita sejati sampai menikah

 

Solusi

  1. Memperbanyak doa
  2. Jangan terlalu memilih-milih jodoh
  3. Bersabar dan introspeksi diri
  4. Tetap berusaha mencari jodoh dengan cara yang syari
  5. Memahami urgensi nikah muda

 

Saran

  1. Bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah pantas untuk menikah seharusnya tidak mempersulit serta tidak memilih-milih dengan persyaratan yang terlalu sulit
  2. Bagi anak perempuan yang sudah pantas untuk menikah, seharusnya tidak terlalu mengejar karir, serta tidak harus menghabiskan masa gadis terlalu lama

 

Yuk Nikah Muda!

Berikut manfaat nikah muda:

Pertama: Nikah muda lebih banyak keturunan sehingga umat Islam semakin banyak

Makin cepat nikah, makin mudah dapat banyak keturunan, dan itu membuat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bangga pada hari kiamat.

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ».

Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang.

Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud, no. 2050 dan An-Nasai, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Kedua: Terhindar dari godaan akhir zaman begitu berat (apalagi di era digital)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim, “Makna hadits, anak Adam itu ditetapkan ada bagian untuk berzina. Ada yang zinanya benar-benar berzina (zina secara hakiki) dengan memasukkan kemaluan, ini jelas haramnya. Ada yang zinanya secara majas (kiasan), yaitu dengan memandang, mendengar, atau yang terkait dengannya sehingga zina bisa terwujud. Bentuk zina secara majas adalah menyentuh dengan tangan, atau menyentuh yang bukan mahram dengan tangannya (misalnya dengan bersalaman, pen.), mencium wanita yang bukan mahram, berjalan menuju zina, melihat, saling bersentuhan, berbicara dengan mahram yang mengundang syahwat atau semacam itu, hingga berpikiran dengan hati untuk berzina. Semua ini adalah zina secara majas. Akhirnya, kemaluan yang nantinya membenarkan itu semua, sehingga bisa terjadi zina secara hakiki ataukah tidak.”

Era digital saat ini sudah biasa dilakukan zina majas, seperti dengan mata, telinga, lisan, kaki, tangan, dan hati. Namun, tak sedikit pula–yang tanpa rasa takut kepada Allah–melakukan zina hakiki (dengan kemaluan), wal ‘iyadzu billah.

Ketiga: Lebih menundukkan pandangan

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُلَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

Keempat: Segera dapat pahala karena berhubungan intim yang bernilai sedekah

Dari Abu Dzarr Al-Ghifary radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Dalam hubungan intim salah seorang di antara kalian adalah sedekah.”

Para sahabat bertanya, kenapa sampai mendatangi istri saja sudah dinyatakan bersedekah.

أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jiak hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, no. 1006)

Kelima: Agar tidak telat melakukan banyak ibadah dalam nikah

Para ulama berkata,

فمن حرّم نفسه من الزواج فقد حرم نفسه من القيام بعباداتٍ كثيرةٍ.

“Siapa yang mengharamkan dirinya dari menikah, maka ia telah menghalangi dirinya dari melakukan banyak ibadah.”

Semoga yang telat menikah, Allah percepat jodohnya dan segera naik permainan dengan jodoh terbaik.

 

Referensi jurnal ilmiah

Amelia, R. (2018). Dampak psikologis pada anak perempuan lama menikah di Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal. etd.iain-padangsidimpuan.ac.id. http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/id/eprint/737

Maqhfirah. (2018). Makna Hidup pada Wanita Dewasa yang Terlambat Menikah. Jurnal Diversita, 4(2), 109-109. https://doi.org/10.31289/diversita.v4i2.1573

Neni, E. V. (2020). Faktor Penyebab Gadis Lambat Menikah Dan Implikasinya Terhadap Layanan Bimbingan Dan Konseling Islam Studi Di Kota Pagar Alam. repository.iainbengkulu.ac.id. http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/4773

Proborini, R., Lestari, G. S., & Khairani, K. (2019). Kecemasan Pada Wanita Yang Telat Menikah Dalam Perspektif Person Centered Therapy. Jurnal Psikologi Malahayati, 1(2). https://doi.org/10.33024/jpm.v1i2.1874

 

Malam Senin, 1 Syakban 1442 H, 15 Maret 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1791-bagi-wanita-yang-telat-menikah.html